Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Edukasi Cyber (bahayanya Online Scam dan tips menghindarinya) Oleh KKN UNUSA di Desa tanjung.
RUMAH SEHAT DBD ,BUBUK ABATE & CARA PENGGUNAANYA
SOSIALISASI PEMBUATAN“BRIKET BONGGOL JAGUNG†UNTUK PENGUATAN UMKM DESA TANJUNG KECAMATAN KEDAMEA
Penyuluhan Parenting TK Dharmawanita Persatuan Desa Tanjung ; Menuju Anak Indonesia yang Cemerlang
Sosialisasi Nugget Ayam Daun Kelor Sebagai Inspirasi UMKM di Desa Tanjung Krajan
Go Lestari Bersama KKN 26 UISI di Desa Tanjung Krajan
Sosialisasi Stunting pada acara "PROTEIN HEWANI CEGAH STANTING" oleh KKN UISI dan ibu-ibu posyandu
BERGAYA UNIK DI BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL (BIAN) DESA TANJUNG
MENGAJAR DI TPQ BAITURRAHMAN DUSUN SAWEN
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
Mahasiswa KKN UNUSA 2022 Kenalkan Cara Pembuatan Teh Jagung Kepada Masyarakat Desa Tanjung
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Kemangi

